Keanggotaan
Berdasarkan Peraturan Dasar Gerakan Pemuda Ansor Bab X Pasal 11 Tahun 2016 tentang Tingkat, Susunan, dan Masa Khidmat Tingkatan Kepengurusan , maka Tingkatan kepengurusan dalam organisasi Gerakan Pemuda Ansor
terdiri dari:
terdiri dari:
- Pimpinan Pusat adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat nasional berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
- Pimpinan Wilayah adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Provinsi berkedudukan di Ibukota Provinsi.
- Pimpinan Cabang adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat kabupaten/kota yang berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota atau gabungan kabupaten/kota atau daerah khusus yang memenuhi pertimbangan historis, geografis dan/ atau pengembangan organisasi yang berkedudukan di tempat yang ditentukan.
- Pimpinan Anak Cabang adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Kecamatan.
- Pimpinan Ranting adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Desa/Kelurahan.
Berikut ini adalah Salinan SK Susunan Pengurus Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor se-Kecamatan Ayah, Masa Khidmat 2020 - 2022:
- Pimpinan Ranting Demangsari
- Pimpinan Ranting Jatijajar
- Pimpinan Ranting Kedungweru
- Pimpinan Ranting Bulurejo
- Pimpinan Ranting Mangunweni
- Pimpinan Ranting Candirenggo
- Pimpinan Ranting Ayah
- Pimpinan Ranting Argopeni
- Pimpinan Ranting Karangduwur
- Pimpinan Ranting Srati
- Pimpinan Ranting Jintung
- Pimpinan Ranting Pasir
- Pimpinan Ranting Banjararjo
- Pimpinan Ranting Tlogosari
- Pimpinan Ranting Kalipoh
- Pimpinan Ranting Kalibangkang
- Pimpinan Ranting Watukelir
- Pimpinan Ranting Argosari
0 komentar:
Posting Komentar