Selasa, 02 Maret 2021

Keanggotaan

 Keanggotaan

 


Berdasarkan Peraturan Dasar Gerakan Pemuda Ansor Bab X Pasal 11 Tahun 2016 tentang Tingkat, Susunan, dan  Masa Khidmat Tingkatan Kepengurusan , maka Tingkatan kepengurusan dalam organisasi Gerakan Pemuda Ansor
terdiri dari:

  1. Pimpinan Pusat adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat nasional berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
  2. Pimpinan Wilayah adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Provinsi berkedudukan di Ibukota Provinsi.
  3. Pimpinan Cabang adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat kabupaten/kota yang berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota atau gabungan kabupaten/kota atau daerah khusus yang memenuhi pertimbangan historis, geografis dan/ atau pengembangan organisasi yang berkedudukan di tempat yang ditentukan.
  4. Pimpinan Anak Cabang adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Kecamatan.
  5. Pimpinan Ranting adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Desa/Kelurahan.

Berikut ini adalah Salinan SK Susunan Pengurus Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor se-Kecamatan Ayah, Masa Khidmat 2020 - 2022:

  1. Pimpinan Ranting Demangsari
  2. Pimpinan Ranting Jatijajar
  3. Pimpinan Ranting Kedungweru
  4. Pimpinan Ranting Bulurejo
  5. Pimpinan Ranting Mangunweni
  6. Pimpinan Ranting Candirenggo
  7. Pimpinan Ranting Ayah
  8. Pimpinan Ranting Argopeni
  9. Pimpinan Ranting Karangduwur
  10. Pimpinan Ranting Srati
  11. Pimpinan Ranting Jintung
  12. Pimpinan Ranting Pasir
  13. Pimpinan Ranting Banjararjo
  14. Pimpinan Ranting Tlogosari
  15. Pimpinan Ranting Kalipoh
  16. Pimpinan Ranting Kalibangkang
  17. Pimpinan Ranting Watukelir
  18. Pimpinan Ranting Argosari


0 komentar:

Posting Komentar