Struktur Organisasi GP Ansor
Berdasarkan Peraturan Dasar Gerakan Pemuda Ansor Bab X Pasal 11 Tahun 2016 tentang Tingkat, Susunan,dan Masa Khidmat Tingkatan Kepengurusan , maka Tingkatan kepengurusan dalam organisasi Gerakan Pemuda Ansor
terdiri dari:
- Pimpinan Pusat adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat nasional berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
- Pimpinan Wilayah adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Provinsi berkedudukan di Ibukota Provinsi.
- Pimpinan Cabang adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat kabupaten/kota yang berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota atau gabungan kabupaten/kota atau daerah khusus yang memenuhi pertimbangan historis, geografis dan/ atau pengembangan organisasi yang berkedudukan di tempat yang ditentukan.
- Pimpinan Anak Cabang adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Kecamatan.
- Pimpinan Ranting adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Desa/Kelurahan.
Berikut ini adalah Susunan Pengurus Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan Ayah Masa Khidmat 2020-2022
0 komentar:
Posting Komentar